Nahdliyin.id - - Media Islam Rahmatan Lil 'Alamin

Pengertian Fasik dan orang Fasik

*Kata fasiq berasal dari bahasa Arab ‘Al-Fisq’ atau ‘Al-Fusuq’ yang bermakna keluarnya sesuatu dari sesuatu yang lain dalam keadaan rusak. Adapun dalam pengertian syariat maka artinya adalah keluar dari ketaatan. Ketaatan yang dimaksud mencakup segala perbuatan, baik yang bila ditinggalkan menyebabkan kufur atau jika ditinggalkan tidak menyebabkan kufur. Dari sini kefasiqan dibagi menjadi dua:
1. Kefasiqan akbar (besar) yang bersifat kulli (menyeluruh). Artinya keluar dari Islam secara keseluruhan dan ini sama dengan kufur. Sehingga orang kafir bisa disebut fasiq dalam pengertian ini. Sebagai contoh firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan sungguh Kami telah turunkan kepadamu ayat-ayat yang nyata dan tidaklah mengkafirinya kecuali orang-orang yang fasiq.” (Al-Baqarah: 99)
Seseorang masuk dalam kategori ini jika melakukan salah satu bentuk kufur besar.
2. Kefasiqan ashghar (kecil) yang bersifat juz’i (sebagian). Artinya keluar dari sebagian ajaran Islam dengan cara melakukan dosa besar. Dari pengertian ini seorang mukmin yang melakukan dosa besar disebut fasiq atau Al-Fasiqul Milli (orang fasiq yang masih dalam agama Islam) atau Mu’min Naqishuh Iman (mukmin yang imannya kurang) atau Mu’min bi Imanihi Fisiq bi Kabiratihi (mukmin dengan imannya, fasiq dengan dosa besarnya).
Sebagai contoh Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:“Dan orang-orang yang menuduh (berzina)wanita-wanita yang menjaga kehormatannya lalu tidak mendatangkan empat saksi maka cambuklah mereka delapan puluh cambukan dan jangan kalian terima persaksian mereka selama-lamanya dan mereka itulah orang-orang yang fasiq.” (An-Nur: 4)
Contohnya juga dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:“Mencela seorang muslim itu adalah kefasiqan…” (Shahih, HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu)Harus dipahami bahwa perbuatan menuduh seperti disebutkan dalam ayat di atas dan juga mencela bukan termasuk perbuatan kufur tapi termasuk dosa besar. Oleh karenanya, mereka yang melakukan perbuatan tersebut masih muslim walaupun disebut fasiq atau yang lain sebagaimana di atas.
Kesalahan Memahami Makna Fasiq Golongan Mu’tazilah terjatuh dalam kesalahan dalam memahami makna kefasiqan. Menurut mereka kefasiqan adalah sebuah kedudukan tersendiri antara iman dan kekafiran, yakni bukan iman dan bukan kufur yang mereka istilahkan dengan al-manzilah bainal manzilatain (sebuah kedudukan antara dua kedudukan). Sehingga menurut mereka seorang muslim yang berdosa besar disebut fasiq, bukan mukmin dan bukan juga kafir. Adapun di akhirat ia tidak masuk surga dan akan kekal di neraka.
*Contoh orang Fasik*
Firman Allah ta’ala yang artinya“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu” (QS Al Hujuraat:6 )
Pengertian orang yang fasik adalah orang yang secara sadar melanggar larangan atau hukum agama.Orang yang fasik sebagaimana yang disampaikan dalam firman Allah ta’ala yang artinya, “(yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka bumi.
Mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS Al Baqarah:27)
Bagi orang-orang yang fasik, tempat mereka adalah neraka jahannam
Firman Allah ta’ala yang artinya, “Dan adapun orang-orang yang fasik maka tempat mereka adalah jahannam” (QS Sajdah:20)
Siapakah contoh orang yang fasik yang harus diperiksa berita atau perkataan yang disampaikannya Salah satu contoh orang-orang yang fasik adalah orang-orang yang mempunyai cela karena melanggar larangan dari Rasulullah seperti orang-orang yang menyampaikan atau berdakwah dengan celaan atau mentertawakan, meremehkan, merendahkan, memperolok-olok, menghujat atau berdakwah dengan kekerasan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “mencela seorang muslim adalah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekufuran”. (HR Muslim)
Ada ulama yang gemar mencela karena salah memahami istilah  jarh wa ta’dilDalam permasalahan periwayatan hadits memang dikenal istilah jarh yakni melihat apakah orang itu ‘adil (kuat riwayat) atau majruh (lemah riwayat), disebut majruh karena ia mungkin punya cela seperti pernah berdusta, atau pernah kena penyakit lupa, maka ia majruh (terluka=maksudnya ada cela atau aib pada riwayatnya). Jadi jarh artinya mempunyai cela bukan mencela. Imam Bukhari rahimahulllah yg menjadi raja seluruh Muhaddits berkata : “aku tak mau menyebut aib aib orang dalam riwayatku, karena aku tak mau dikumpulkan oleh Allah dalam kelompok ahlul ghibah” (Siyar fii a’lamunnubala dan Tadzkiratul Huffadh). Celalah sebuah kesalah pahaman atau kesesatan namun jangan mencela orang yang salahpaham atau pelaku kesesatan. Celalah perbuatan maksiat namun jangan mencela pelaku maksiat (orangnya). Celalah kekafiran namun jangan mencela orang kafir. Pada hakikatnya kita tidak dibenarkan mencela seseorangpun dari makhluk Allah. Pelaku kesesatan, pelaku maksiat maupunorang kafir selama mereka masih hidup pada hakikatnya masih mempunyai peluang untuk berubah.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “sungguh ada salah seorang diantara kalian yang melakukan amalan-amalan penghuni surga hingga tak ada jarak antara dia dan surga selain sehasta, namun kemudian takdir telah mendahului dia, lantas ia pun melakukan amalan penghuni neraka dan akhirnya masuk neraka. Dan sungguh ada salah seorang diantara kalian yang melakukan amalan penghuni neraka, hingga tak ada jarak antara dia dan neraka selain sehasta, namun kemudian takdir mendahuluinya, lantas ia pun mengamalkan amalan penghuni surga sehingga ia memasukinya.” (HR Bukhari 6900)
Sahabat Abu Dzar pernah memanggil Bilal,“Hai si hitam.” Rasul pun mendengar dan berkata, “Hai, apakah orang putih itu lebih mulia dari mereka yang hitam. Tidak, tidak ada keutamaan dalam diri seseorang kecuali taqwa.” Lantas Abu Dzar sadar danberkata pada Bilal, “Aku telah mengolokmudan aku mengaku salah.” “Aku telah memaafkanmu,” kata Bilal. “Tidak, belum, ini wajahku kutaruh di tanah dan injaklah hingga keluar virus kesombongan dariku,” kata Abu Dzar. “Aku telah mengampunimu,” kata Bilal. “Tidak demi Allah hatiku takkan tenang hingga kau menaruh kaki di wajahku ini, hingga penyakit ini hilang,” kata Abu Dzar.Begitulah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mendidik umat la ilaha illallah agar saling menghormati, toleran, tidak menyakiti dan sikap inilah yang mesti kita implementasikan ketika bertemu dengan sesama umat la ilaha Illallah walaupun berbeda pendapat (pemahaman) atau dari sekte apapun. Agar dakwah untuk mengajak umat kembali pada Allah terus langgeng dan tidak mandeg gara-gara disibukkan dengan saling jegal, saling tahdzir antar sekte.
Seorang lelaki bertanya pada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam “Musllim yang bagaimana yang paling baik ?”“Ketika orang lain tidak (terancam) disakiti oleh tangan dan lisannya” Jawab Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.Rasulullah shallallahu aliahi wasallam bersabda “Tiada lurus iman seorang hamba sehingga lurus hatinya, dan tiada lurus hatinya sehingga lurus lidahnya“. (HR. Ahmad)
Begitupula pesan dari Sayyidina Umar ra,“Jangan pernah tertipu oleh teriakan seseorang (dakwah bersuara / bernada keras). Tapi akuilah orang yang menyampaikan amanah dan tidak menyakiti orang lain dengan tangan dan lidahnya““Orang yang tidak memiliki tiga perkara berikut, berarti imannya belum bermanfaat. Tiga perkara tersebut adalah santun ketika mengingatkan orang lain; wara yang menjauhkannya dari hal-hal yang haram / terlarang; dan akhlak mulia dalam bermasyarkat (bergaul)“.“Yang paling aku khawatirkan dari kalian adalah bangga terhadap pendapatnya sendiri. Ketahuilah orang yang mengakui sebagai orang cerdas sebenarnya adalah orang yang sangat bodoh. Orang yang mengatakan bahwa dirinya pasti masuk surga, dia akan masuk neraka“
Wassalam


Title : Pengertian Fasik dan orang Fasik
Description : *Kata fasiq berasal dari bahasa Arab ‘Al-Fisq’ atau ‘Al-Fusuq’ yang bermakna keluarnya sesuatu dari sesuatu yang lain dalam keadaan rusak. A...

Dapatkan Berita Terbaru dari Kami Via Email: