Nahdliyin.id - - Media Islam Rahmatan Lil 'Alamin

Sidang Pelecehan Kiai Said dan Gus Yaqut Digelar di Sragen


Nahdliyin.id, Sragen - Terdakwa kasus pelecahan terhadap Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Ketua Umum PP GP Ansor H Yaqut Qoulil Qoumas dan Banser di Sragen, Sofyan Wahyudi alias Abu Sofyan, menjalani proses sidang pengadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Sragen, Jawa Tengah, Senin (8/1).


Dalam perkara tersebut, Sofyan Wahyudi pemilik akun Facebook Abu Sofyan dijerat Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UURI Nomor 19 th 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Teknologi Informasi.


Sebelum proses persidangan ini digelar, sedianya dari pihak PCNU dan GP Ansor Sragen telah memberikan maaf kepada terdakwa. Akan tetapi dari kesalahan yang dilakukan sidang pun tetap dilaksanakan.


“PC GP Ansor dan PCNU Sragen telah memberikan maaf secara langsung dan tertulis. Namun, karena kesalahan Sofyan Wahyudi merupakan pelanggaran pidana, maka kasus tersebut berlangsung sampai di pengadilan,” terang Ketua PC GP Ansor Sragen Endro Supriyadi.


Sidang yang dipimpin majelis hakim Sami Anggraini dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusy Priharyanti menghadirkan tiga orang saksi, yakni Kristanto (Sekretaris PC GP Ansor), Iwan Taskuri (Komandan Pasukan Inti Pagar Nusa), dan Hardi (Wakil Ketua PC GP Ansor).


Krisnanto saksi pertama menyatakan, sebelum sampai proses hukum Ansor Sragen berusaha menemui terdakwa untuk melakukan klarifikasi atas tindakan Abu Sofyan dengan mendatangi toko tempat terdakwa bekerja.


Namun saat ditemui di toko yang bersangkutan tidak di tempat. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan saksi bersama anggota Banser mengadu ke Polres Sragen agar dimediasi.


"Saat mediasi, terdakwa sempat mengelak dan mengaku akun facebook dia dibajak. Namun akhirnya dia mengakui kalau tulisan dan foto tersebut dia yang mengunggah," paparnya di hadapan sidang.


Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk bertanya dan memberikan tanggapan atas keterangan saksi. Namun terdakwa tidak menyampaikan pertanyaan. Terdakwa juga membenarkan keterangan seluruh saksi.


Sampai berita ini ditulis, belum ada informasi putusan yang diberikan hakim kepada terdakwa.

Sumber: Nu.or.id

Title : Sidang Pelecehan Kiai Said dan Gus Yaqut Digelar di Sragen
Description : Nahdliyin.id , Sragen - Terdakwa kasus pelecahan terhadap Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Ketua Umum PP GP Ansor H Yaqut Qoulil Qoumas d...

Dapatkan Berita Terbaru dari Kami Via Email: