Nahdliyin.id - - Media Islam Rahmatan Lil 'Alamin

NU Jateng Haramkan Monopoli Frekuensi Publik


Nahdliyin.id, Cilacap - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah mengharamkan kepemilikan lebih terhadap frekuensi publik. Pasalnya, monopoli frekuensi publik kerap disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, seperti menyiarkan konten partai yang dimiliki pemilik saham.


Selain itu, monopoli frekuensi publik juga kerap digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya tidak dibutuhkan publik.


"Monopoli frekuensi hukumnya tidak diperbolehkan.  Orang-orang yang memiliki frekuensi tertentu berarti dia memiliki kepentingan tertentu," jelas Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah KH Ubaidullah Shodaqoh dalam Bahtsul Masail NU Jawa Tengah di Pondok Pesantren Al Ihya 'Ulumaddin Cilacap, Jawa Tengah, Senin (20/11).


Menurut para peserta bahtsul masail yang terdiri dari kiai se Jawa Tengah, masalah frekuensi publik bagian dari masalah sosial yang harus segera disikapi pemerintah.


"Ini persoalan yang sangat krusial, yang seharusnya pemerintah bisa mengatur ulang. Jika regulasi belum bisa menjerat orang-orang yang memonopoli, maka rekomendasi kami yang berdasarkan pada hukum Islam bisa dijadikan pertimbangan. Seharusnya dalam memahami regulasi jangan secara tekstual, tapi memperhatikan filosofi hukumnya juga," jelas Dewan Perumus Bahtsul Masail, Hudallah Ridwan.


Bagi Hudallah, orang-orang yang memonopoli frekuensi publik kerap melakukannya dengan cara merekayasa hukum atau dalam hukum Islam disebut hilah. Karena itu untuk menjeratnya harus memperhatikan filosofi hukumnya.


Hukum menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan pribadi seperti pernikahan artis, menggunjing masalah pribadi atau kepentingan kelompok seperti penyiaran mars partai tertentu atau kegiatan partai yang tidak masuk dalam kepentingan publik hukumnya haram.


Selain membahas hukum monopoli frekuensi publik, para kiai utusan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se Jawa Tengah juga menetapkan hukum haram terhadap tayangan televisi yang memuat konten kekerasan.


"Menayangkan konten-konten kekerasan hukumnya tidak diperbolehkan, kecuali mengandung unsur nasihat atau kebaikan. Selama ini tayangan televisi tidak mencerminkan pesan kebaikan itu, murni kekerasan. Ini jelas tidak diperbolehkan," jelas Hudallah. (Red: Kendi Setiawan)

Sumber: Nu.or.id

Title : NU Jateng Haramkan Monopoli Frekuensi Publik
Description : Nahdliyin.id , Cilacap - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah mengharamkan kepemilikan lebih terhadap ...

Dapatkan Berita Terbaru dari Kami Via Email: