Nahdliyin.id - - Media Islam Rahmatan Lil 'Alamin

Tujuh Substansi RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia


Nahdliyin.id, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (25/10) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan  menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Menaker Hanif mengungkapkan RUU PPMI terdiri dari XIII BAB dan 91 Pasal. RUU ini menempatkan pekerja migran Indonesia sebagai subyek yang diselenggarakan secara terintegrasi dan bersinergi dengan para pemangku kepentingan.
“Upaya tersebut dimulai dari pemberian dan peningkatan kompetensi calon pekerja migran Indonesia sampai dengan pemberdayaan ekonomi dan sosial setelah bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya,” imbuh Menaker.
Menaker Hanif menjelaskan ada tujuh substansi penting dalam RUU yang disepakati antara pemerintah dan DPR. Ketujuh substansi tersebut adalah; Pertama,pembedaan secara tegas antara Pekerja Migran Indonesia dengan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan di luar negeri yang tidak termasuk sebagai Pekerja Migran Indonesia.
Kedua, jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia sebagai bentuk pelindungan sosial untuk menjamin Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Ketiga, pembagian tugas yang jelas antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan dalam penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Keempat, lanjut Menaker adalah pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Kelima, pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tugas dan tanggung jawabnya dibatasi dengan tidak mengurangi tanggung jawab Pemerintah dalam memberikan Pelindungan kepada pekerja migran Indonesia.
Keenam, pelayanan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).
"Melalui LTSA ini untuk efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia; mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan mempercepat peningkatan kualitas pelayanan Pekerja Migran Indonesia," katanya.
Ketujuh, adalah pengaturan sanksi yang diberikan kepada orang perseorangan, Pekerja Migran Indonesia, korporasi, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penyelenggara pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia lebih berat dan lebih tegas dibandingkan sanksi yang diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004. (Red: Kendi Setiawan)
Sumber: Nu.or.id

Title : Tujuh Substansi RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Description : Nahdliyin.id , Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (25/10) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan  menyetujui Rancangan Unda...

Dapatkan Berita Terbaru dari Kami Via Email: