Nahdliyin.id - - Media Islam Rahmatan Lil 'Alamin

Badan Hukum Dicabut, Pemerintah Resmi Bubarkan HTI

Badan Hukum Dicabut, Pemerintah Resmi Bubarkan HTI
Jakarta, NU Online
Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham RI) secara resmi mencabut status badan hukum yang dimiliki organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (18/7). Pencabutan status hukum atas HTI itu disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemkumham, Freddy Harris dalam jumpa pers di kantor Kemkumham, Jakarta. 

"Secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,” ujar Freddy.

Adapun sebaliknya, sambung Freddy, perkumpulan/ormas yang tidak memenuhi syarat administrasi maka pihak Kemenkumham tidak akan memberikan SK pengesahan Badan Hukum perkumpulan/ormas tersebut.

Freddy menjelaskan khusus untuk HTI, walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.

“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” ujar Freddy.

SK pencabutan Badan Hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Menurut Freddy, pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah. Pemerintah, lanjutnya, mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017. 

Menurutnya, sudah seharusnya tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan atau ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI. 

"Pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah. Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan," ucapnya.

Freddy menjelaskan, bahwa pemerintah juga menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Salah satunya adalah dengan mempermudah proses pengesahan Badan Hukum perkumpulan atau ormas. Hal itu dengan catatan setelah perkumpulan atau ormas disahkan melalui SK maka perkumpulan atau ormas wajib untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap berada di koridor hukum. 

"Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia," ujarnya.

Freddy menegaskan Kemenkumham melalui Dirjen AHU sebagai penerbit SK perkumpulan/ormas di Indonesia berwenang untuk mencabut SK Badan Hukum HTI.

Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui website ahu.go.id-red).

Lebih lanjut, kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A. Menurutnya jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Silahkan mengambil jalur hukum,” tegas Freddy singkat. (Red-Zunus)


Title : Badan Hukum Dicabut, Pemerintah Resmi Bubarkan HTI
Description : Jakarta,   NU Online Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham RI) secara resmi mencabut status badan hukum yang dimiliki organisasi Hizbut Tahri...

Dapatkan Berita Terbaru dari Kami Via Email: